Baca Juga: Persib Bandung Harus Ingat, Persiraja Miliki Striker Mematikan, Lebih Subur Dibanding Wander Luiz
Baca Juga: Panser Biru Salfok Lihat Jandia Kiper PSIS Semarang Salah Jersey, Malah Kenakan Jersey Joko Ribowo
Ayat 3 - Nama Pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan nama punggung yang didaftarkan di LIB.
Nama punggung tersebut boleh didaftarkan dengan nama yang tertera sesuai data KTP/paspor atau nama popular.
Baca Juga: Ini yang Diwaspadai Pelatih Persib Bandung Kala Bertemu Persiraja, fighting Spirit Pemain Muda
Baca Juga: Persib Bandung Turun Peringkat Klasemen Liga 1, Arema FC Kudeta Usai Menang 2-1 dari Barito Putera
Ayat 7 - Pemain wajib menggunakan nomor antara no 1 sampai dengan nomor 99 untuk dipasang di Seragam sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2.
Khusus untuk nomor punggung 1 wajib disediakan untuk penjaga gawang.
Penggunaan nomor punggung 2 digit hanya diperbolehkan untuk nomor punggung 10 sampai dengan nomor punggung 99.