PSIS Semarang Terancam Denda Rp10 Juta untuk Kesalahan Jersey Kiper Jandia Eka Putra, Ini Regulasinya

- 24 November 2021, 09:19 WIB
Jersey PSIS Semarang
Jersey PSIS Semarang /@psisstore

Baca Juga: Persib Bandung Harus Ingat, Persiraja Miliki Striker Mematikan, Lebih Subur Dibanding Wander Luiz

Baca Juga: Panser Biru Salfok Lihat Jandia Kiper PSIS Semarang Salah Jersey, Malah Kenakan Jersey Joko Ribowo

Ayat 3 - Nama Pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan nama punggung yang didaftarkan di LIB.

Nama punggung tersebut boleh didaftarkan dengan nama yang tertera sesuai data KTP/paspor atau nama popular.

Baca Juga: Ini yang Diwaspadai Pelatih Persib Bandung Kala Bertemu Persiraja, fighting Spirit Pemain Muda

Baca Juga: Persib Bandung Turun Peringkat Klasemen Liga 1, Arema FC Kudeta Usai Menang 2-1 dari Barito Putera

Ayat 7 - Pemain wajib menggunakan nomor antara no 1 sampai dengan nomor 99 untuk dipasang di Seragam sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2.

Khusus untuk nomor punggung 1 wajib disediakan untuk penjaga gawang.

Penggunaan nomor punggung 2 digit hanya diperbolehkan untuk nomor punggung 10 sampai dengan nomor punggung 99.

Baca Juga: Catatan Tak Terkalahkan  Sirna, Persib Bandung Ingin Kembali  ke Jalur Kemenangan, Robert: Kami Akan Buktikan

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: pssi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah