APES! Taklukkan PSIS Semarang, Persebaya Surabaya Justru DIGANJAR DENDA, Rp75 Juta Harus Dikeluarkan

- 31 Agustus 2022, 15:50 WIB
Anak Emas STY Bikin PSIS Semarang Menangis, Eks Persebaya Disorot Bobotoh, Persib Bandung Tak Berdaya
Anak Emas STY Bikin PSIS Semarang Menangis, Eks Persebaya Disorot Bobotoh, Persib Bandung Tak Berdaya /Instagram/@officialpersebaya

Baca Juga: Digadang Jadi Keran Gol, Carlos Fortes Justru Absen Lama di PSIS Semarang? Ini Pengakuannya

 

Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 26 Agustus 2022

1. Sdr. Novan Setya Sasongko (Madura United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: menekel pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat

2. Sdr. Fernando Rodrigues Ortega (Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: menendang wajah pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat

Baca Juga: Sebut Mental Pemain Persib Bandung Hancur, Seorang Bobotoh Ajak Suporter Beri Dukungan Langsung Ciro Alves Dkk

Baca Juga: Tangis Ciro Alves, Buka Suara soal Dirinya di Persib Bandung, Bobotoh Beri Semangat

3. Sdr. Danang Eko Kristiyanto (Panitia Pelaksana Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: masuk ke dalam area FOP dan mendekati pelatih kepala Madura
United FC
- Hukuman: Teguran Keras

4. Tim Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral, botol minuman kopi, dan
bongkahan es batu oleh suporter Persib Bandung ke arah tim Bali United FC
- Hukuman: Denda sebesar Rp50 juta

Baca Juga: Setelah Hotel dan Helikopter, Kejagung Sita Dua Kapal Milik Surya Darmadi

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah