ANEH!? Persija Didenda Rp50 Juta Akibat Suporter Nyalakan Flare, Komdis Tegaskan Tak Ada Banding

- 30 Juli 2022, 16:45 WIB
Suporter Persija Jakarta saat pertandingan melawan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, 23 Juli 2022 yang berbuah sanksi denda Rp50 juta akibat suporter menyalakan flare.
Suporter Persija Jakarta saat pertandingan melawan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, 23 Juli 2022 yang berbuah sanksi denda Rp50 juta akibat suporter menyalakan flare. /Instagram @persija

PotensiBadung.com – Denda Rp50 juta akibat suporter menyalakan flare atau suar dari Komdis PSSI cukup menyakitkan bagi Persija Jakarta. Jauh-jauh dari Jakarta menjalani away ke kandang Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, tim berjuluk Macan Kemayoran itu juga keok 1-0 dari Serdadu Tridatu.

Yang lebih menyakitkan lagi, keputusan Komdis PSSI ini berkekuatan hukum tetap atau final. Artinya tidak ada banding bagi tim yang mendapat sanksi dari Komdis PSSI.

“Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” sebut Ketua Komdis PSSI, Erwin TBL Tobing dalam keputusan Komdis PSSI tertanggal 29 Juli 2022 itu.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Tampak Kesal ke Brwa Nouri, PSM Makassar Tundukkan Bali United 2-0

Baca Juga: Head to Head Arema vs PSIS: Singo Edan Unggul Pramusim, Mahesa Jenar Lebih Baik di Liga 1 2018-2021

Dari penelusuran PotensiBadung.com, berikut bunyi Pasal 119 Kode Disiplin PSSI tentang Putusan Komite Disiplin PSSI yang boleh dibanding:

Suatu permohonan banding dapat diajukan kepada Komite Banding PSSI terhadap
keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Disiplin PSSI, kecuali apabila sanksi
yang dijatuhkan berupa:
a. Sanksi peringatan;
b. Sanksi teguran;
c. Sanksi skors kurang dari 3 (tiga) pertandingan atau hingga 2 (dua) bulan;
d. Sanksi denda kurang dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dikenakan kepada klub atau badan;
e. Sanksi denda kurang dari Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang dikenakan
kepada orang;
f. Keputusan yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Kode Disiplin PSSI ini.

Jika mengacu pada pasal tersebut, seharusnya Persija Jakarta masih bisa mengajukan banding. Sebab, sanksi denda yang diberikan kepada Persija Jakarta sebesar Rp50 juta.

Sedangkan pada Pasal 119 huruf d dapat diartikan sanksi Komdis PSSI yang tidak dapat diajukan banding adalah yang "kurang dari Rp50 juta".

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x