TERUNGKAP! Dalang di Balik Gas Air Mata Kanjuruhan, Ancaman Pidana Paling Lama 5 Tahun?

- 7 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/Adiwinata Solihin/

Baca Juga: PSIS Semarang Unggah Latihan, Dua Sosok Ini Dicari, Mahesa Jenar Disindir Fans?

Di antara 6 tersangka yang telah disebutkan, siapakah dalang dari gas air mata yang diarahkan kepada para penonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu?

Mereka adalah Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Keduanya adalah pihak yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga: Bye! Tak Ada Kompetisi, Persib Bandung Lakukan Latihan Terakhir, Luis Milla Beri Pesan Khusus

Baca Juga: FIX! Liga 1 Ditunda, Persib Bandung Konfirmasi ‘Bubarkan’ Pemain? Luis Milla Bilang Begini

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Baca Juga: DIKONFIRMASI Luis Milla, Liga 1 Dijeda, Pemain Persib Bandung Mulai ‘Dibebaskan’, Ini Catatannya

Baca Juga: FIX! Liga 1 Ditunda, Persib Bandung Konfirmasi ‘Bubarkan’ Pemain? Luis Milla Bilang Begini

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x