TERUNGKAP! Dalang di Balik Gas Air Mata Kanjuruhan, Ancaman Pidana Paling Lama 5 Tahun?

- 7 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/Adiwinata Solihin/

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Jika melihat pasal yang akan disangkakan pada pelaku dalang gas air mata, maka mereka dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

Baca Juga: RAJA Charles III Ucapkan Bela Sunkawa untuk Korban Kanjuruhan, Warganet Indonesia Bilang Ini!

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Ini Kata Adik Gian Zola, Gelandang Persib Bandung: Kami Berada di Track yang Benar

Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

Sedangkan dalam Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa:

(1) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Ini Kata Adik Gian Zola, Gelandang Persib Bandung: Kami Berada di Track yang Benar

Baca Juga: Setelah TOKYO VERDY, Klub Asnawi Mangkualam di K League 2 Ansan Greeners FC Berikan Ucapan Bela Sunkawa

(2) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah”.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x