Pelaku Pemerkosaan yang Diduga Anggota Ormas Ancam Keluarga Korban Sambil Mabuk

26 Agustus 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak /pxhere/

PotensiBadung.com - Dua orang terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) mengancam keluarga korban di Darmasaba Badung, Bali agar kasus ini tidak diteruskan ke kepolisian.

Dua orang pelaku pemerkosa bocah 11 tahum ini datang dengan kondisi mabuk dan melakukan pengancaman.

Hal ini seperti dikatakan oleh aktivis perempuan dan anak Siti Sapura, yang telah ditunjuk secara lisan oleh keluarga korban untuk mendampingi korban secara hukum.

Baca Juga: Bocah SD di Abiansemal Jadi Korban Perkosaan Dua Pemuda di Kamar Mandi, Pelaku Diduga Ormas

Kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu, pengancaman dilakukan saat kedua pelaku ketahuan memperkosa korban.

"Jadi malam-malam pelaku datang ke rumah korban mengancam, bawa ormas sambil mabuk ke tempat korban," kata Ipung, Kamis 26 Agustus 2021.

Pengancaman itu dimaksudkan agar keluarga korban mau berdamai dan tidak meneruskan sampai ke pihak kepolisian.

"Kata mereka (pelaku) jadi kalau kamu mau berdamai, damai ajalah besok," teranf Ipung menirukan omongan pelaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 27 Agustus 021: Sagitarius Siap Taklukan Dunia, Pisces Penuh Keberuntungan

Atas ucapan itu, paman korban lalu menantang balik. Dengan menyandang status ormas dan keluarga sempat didatangi oleh pelaku dan membawa kawanan ormasnya, Ipung khawatir jika kasus ini akan melebar.

Sehingga Ipung berharap agar kedua pelaku ini segera ditangkap oleh kepolisian Polres Badung.

Ipung meminta kepolisian untuk menerapkan undang-undang yang sesuai sebagaimana dalam Perpu nomor 1 tahun 2016 yang kemudian berubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak. Yaitu pasal 81 tentang pencabulan dan Pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seukur hidup hingga hukuman mati.***

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler