POTENSIBADUNG.COM - Seorang dokter hewan I Made Kompyang Artawan (47) menjadi korban pembunuhan di Banjar Dinas Darma Kelod, Penebel, Tabanan, pada Selasa 23 Maret 2021.
Ia tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Terduga pelakunya yakni IBK (39) yang merupakan warga satu desa dengannya.
Kasus pembunuhan itu terjadi di pinggir jalan umum, depan rumah pelaku.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 25 Maret 2021 untuk Aries, Leo, Gemini, dan Capricorn
Polisi masih mendalami motif sesungguhnya dalam peristiwa ini. Namun pengakuan sementara, pelaku emosi karena disebut "lemah" oleh korban.
"Diduga bermotif salah pahan ( tersinggung ) dengan perkataan korban," kata Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Rabu.
Korban mengalami luka tusuk di punggung dan leher kiri Korban.
Korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya tersungkur dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 25 Maret 2021 untuk Aquarius, Cancer, Scorpio, dan Taurus
Baca Juga: Hasil Piala Menpora 2021: Bali United Tahan Persib Bandung 1-1 dengan 10 Pemain
Korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RSUD Tabanan.
Setelah itu pelaku ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.
Hasil interogasi diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian tahun 1999 dan judi togel tahun 2009.
Kronologis
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan pembunuhan itu dilakukan secara spontan.
Sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku memarkir sepeda motornya di depan rumahnya.
Kemudian korban datang dan menghampiri pelaku.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Kamis 25 Maret 2021 untuk Taurus, Scorpio, Pisces, dan Aquarius
Secara spontan tangan kanan pelaku memegang gantungan kunci pisau lipat.
Ia membuka pisau itu menusuk korban.
"Spontan saja itu. Melihat korban, pelaku spontan emosi dan menusuk menggunakan pisau lipat," katanya saat dihubungi, Rabu malam.
Sementara motifnya masih didalami.
"Motifnya didalami," katanya saat ditanya apakah pembunuhan ini karena dendam lama.
Soal pelaku dibilang "lemah" oleh korban merupakan pengakuan sementara dari tersangka.
Tersangka sudah ditahan dan disangkakan Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankam yakni satu buah pisau lipat, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih DK 2036 GAF, satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna putih DK 6346 GAF.***