POTENSI BADUNG - Polisi menetapkan tersangka ibu pembuang mayat bayi perempuan berinisial dalam kardus di rumah pacarnya, berinisial MA (24) di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Ia ditetapkan tersangka karena dinilai dengan sengaja membuang mayat bayi.
Tersangka diduga melanggar Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut, ataupun menghilangkan mayat dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Baca Juga: Gol Irfan Bahcdim Antar PSS Sleman Lawan Bali United di Babak 8 Besar
"Tersangka diduga melanggar pasal 181 KUHP, namun demikian kasus ini masih tetap dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dihubungi Rabu 7 April 2021.
Dalam kasus ini, Polres Buleleng telah menggelar rekonstruksi dengan tersangka memeragakan 45 adegan.
Dalam reka ulang ini dilakukan di dua lokasi yakni, rumah tempat melahirkan, Jalan WR Supratman, Penarukan dan rumah pacar tersangka di Banjar Dinas Kloncing.
Baca Juga: PROMO Produk Spesial Mingguan Alfamart 8-15 April 2021, Mie Instan Beli 3 Gratis 1, SKM Murah