POTENSIBADUNG.COM - Wayan Sumerta (45) harus merugi hingga Rp250 juta setelah rumah dua lantai miliknya mengalami kebakaran akibat ledakan tabung gas.
Peristiwa kebakaran ini di Jalan Tukad Sari Kuning, Banjar Kangin, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis 8 April 2021 siang.
Tak berselang lama, kebakaran mendapat atensi dari regu Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Minimarket di Sesetan Denpasar, Dari Luas 5 Are, 2 Are Hangus Dilalap Api
Baca Juga: Kronologi Mercy Diduga Halangi Mobil Damkar, Tugas Padamkan Rumah Kebakaran di Pemogan
Dengan responsif dan sigap, Regu Damkar memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya.
Petugas sempat terkendala sempitnya akses jalan untuk dilalui unit Damkar, namun akhirnya kebakaram bisa tertangani 45 menit kemudian.
Sekeretaris BPBD Denpasar, Ardy Ganggas mengatakan, kebakaran dipicu oleh ledakan tabung gas.