POTENSI BADUNG - Polisi menangkap warga negara Swedia bernama David (44) karena diduga menganiaya seorang perempuan berinisial AP (29), di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan, Bali.
Terlapor memukul dan mendongkan pisau hingga pistol jenis air softgun ke arah korban.
Kanitreskirm Polsek Densel AKP Hadimastika K. Putro mengatakan korban dianiaya dengan cara memukulnya beberapa kali ke arah muka, kepala, leher dan tangan kiri dengan tangan kosong dalam posisi mengepal.
Baca Juga: Sosok Adiguna Sutowo yang Meninggal Dunia, Terkenal Dalam Kasus Penembakan Hilton 2005
"Mencekik leher korban dan terlapor menodongkan pistol ke arah muka korban dan menodongkan pisau ke leher korban,” katanya Minggu 18 April 2021.
Kasus ini bermula saat korban diajak Robert menemani David dan teman-temannya di sebuah vila di Kawasan Sanur, Denpasar, Minggu 21 Maret 2021.
AP menemani mereka minum dengan tarif Rp 800 ribu.