"Pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai cicing (anjing)," kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Senin.
Kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan.
Saat ini polisi sudah menahan pelaku dan diuga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi penemuan
Warga Penarukan, Buleleng, Bali, digegerkan dengan temuan mayat peremuan bernama Ketut Mintaning (66), pada Senin 29 Maret 2021.
Korban ditemukan di rumahnya dengan kondisi mulut disumpal kain dan darah keluar dari telinga.
Saat ditemukan korban pada posisi keadaan tengadah, mulut tersumpal dgn kain, darah keluar dari telinga, perut kembung, dan kaki menekuk di pintu masuk kamar tidurnya.
Korban ditemukan pertamakali oleh Kade Ayudiani dan Gede Mas Budiasa.
Keduanya datang ke TKP untuk menjenguk korban. Namun melihat pintu dalam keadaan terkunci dan memanggil korban namun tdk ada jawaban.
Karena tidak ada jawaban pintu samping dibongkar agar dapat masuk rumah korban dengan palu.
Sebab sudah dua hari dihubungi oleh saksi namun tidak ada jawaban.