POTENSI BADUNG - Polisi menangkap lima orang karena diduga menyetubuhi gadis berusia 13 tahun di wilayah SUkasada, Buleleng, Bali.
Kelima tersangka terdiri dari 5 dewasa yakni DY (19), B (20), dan A (19).
Semengtara dua pelaku anak di bawah umur yakni Putu A (15) dan Gede S (17).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ini Resep Opor Ayam Sederhana yang Mudah Dibuat
Kelima pelaku menyetubuhi korban di waktu dan tempat yang berbeda.
Modusnya sama yakni mengajak dan membujuk anak di bawah umur melakukan hubungan seksual.
Jadi awalnya diajak jalan-jalan kemudian saling suka.
Baca Juga: Sudah Berdiri 25 Tahun, Grup Band Naif Dipastikan Bubar: Ada Masalah Internal
"Tidak ada persekongkolan, dan satu sama lain antara pelaku tidak saling kenal, pelaku hanya kenal dengan korban saja," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa 11 Mei 2021.
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan visum di RS Bali Med Buleleng.