Atas ucapan itu, paman korban lalu menantang balik. Dengan menyandang status ormas dan keluarga sempat didatangi oleh pelaku dan membawa kawanan ormasnya, Ipung khawatir jika kasus ini akan melebar.
Sehingga Ipung berharap agar kedua pelaku ini segera ditangkap oleh kepolisian Polres Badung.
Ipung meminta kepolisian untuk menerapkan undang-undang yang sesuai sebagaimana dalam Perpu nomor 1 tahun 2016 yang kemudian berubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak. Yaitu pasal 81 tentang pencabulan dan Pasal 82 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seukur hidup hingga hukuman mati.***