Karena pelaku sudah merasa kesal, kemudian pelaku membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan air keras dan menyiramkan cairan tersebut ke kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Korban yang terkena cairan accu tersebut berteriak “aduhhhhhh aduhhhh”. Berikutnya, korban langsung lari ke kantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan.
Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk segera melaporkan atas kejadian tersebut.
Lebih jauh Kompol H Slamet Riyadi menambahkan setelah menerima laporan tersebut tim Buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno bergerak mencari pelaku. Lalu sekitar jam 20.45 Wib, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.