POTENSI BADUNG - Polisi menangkap warga Italia, Francesco (34) karena diduga mengedarkan kokain, di Badung, Bali.
Ia beralibi berbisnis narkoba untuk biaya hidup karena tak bisa pulang ke negaranya akibat pandemi Covid-19.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kokain senilai Rp400 juta.
Baca Juga: Catatan Bersejarah 5 Gempa Bumi Besar di Indonesia, Berakhir Dengan Tsunami yang Merusak
Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi mengatakan, narkoba kokain sangat jarang ditemukan atau langka di Bali.
"Penggunaannya dengan jarum suntik. Hampir semua jenis narkoba itu bahaya. Tapi kokain lebih bahaya, terlebih sangat rawan dari penyebaran HIV/AIDS," katanya pada wartawan, Senin.
Penangkapan Francesco berawal dari informasi masyarakat karena adanya peredaran kokain di seputaran Kerobokan.
Baca Juga: Ngerinya Infeksi Jamur Hitam di India, Penyakit Mematikan Setelah Covid-19, Pasien Kehilangan Mata
Kurang lebih sepekan melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 18.05.