Hanya Hitungan Menit, Pelaku Ini Mampu Pecahkan Kaca dan Kuras Isi Mobil di Denpasar

28 Februari 2021, 06:35 WIB
Tersangka pelaku kejahatan kepruk kaca mobil di Denpasar Bali /PotensiBadung.com/Istimewa/Istimewa

POTENSIBADUNG.COM- Dua pelaku pencurian dengan modus kepruk kaca yakni dengan cara memecahkan kaca mobil lalu menguras isi dalam mobil berhasil dilumpuhkan polisi.

Kedua pelaku diketahui bernama Abdul Wahid Abdurahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42). Aksi kedua pelaku yang berasal dari Ternate ini berakhir setelah timah panas menembus kedua kaki pelaku.

Dalm aksinya, wilayah Kota Denpasar dan Gianyar menjadi target sasaran pelaku. Biasanya mobil-mobil yang parkir tanpa pengawasan menjadi sasaran empuk keduanya.

Baca Juga: Bripka CS Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologis Penembakan yang Tewaskan 3 Orang

Baca Juga: Dianggap Menyerobot Tanah Milik Kejari Tabanan, 6 Warga Jadi Tersangka dan Merugikan Negara Rp14 M

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui duet Akang dan Ikram ini telah beraksi sebanyak sembilan kali. Aksinya sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 ini.

Dalam beraksi, keduanya hanya memerlukan waktu beberapa menit saja untuk membuka kaca lalu menguras isi dalam mobil, seperti tas dan barang-barang berharga milik korban yang ditinggal dalam mobil.

Kapolresta Denpasar Kombes Avitus Jansen Panjaitan mengatakan setelah mendapatkan laporan, petugas kata dia menggerebek kedua terduga pelaku di kosnya Jalan Persada, Denpasar Barat pada Rabu 24 Februari 2021 malam. Polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena melakukan perlawanan.

"Para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," kata Jansen Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Anom Danunjaya, Sabtu, 27 Februari 2021.

Kapolresta membeberkan modus kejahatan jalanan tersebut tidak lagi menggunakan busi untuk memecah kaca mobil.

Baca Juga: SPOILER Drama Korea The Penthouse 2 Episode 4 27 Februari 2021, Dan Tae Pergoki Seo Jin Mesra dengan Yoon Chul

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 28 Februari 2021 untuk Gemini, Taurus, dan Aries

Kedua tersangka mengunakan obeng kecil dipakai mencongkel pada sudut jendela kendaraan.

"Modus ini tergolong baru. Mereka beraksi sangat cepet dengan terlebih dahulu mengintai barang-barang dalam mobil," bebernya.

Uang maupun barang berharga hasil kejahatan dikirim oleh tersangka ke kampungnya. Tersangka Akang merupakan residivis kasus sama tahun 2010 yang ditangkap Polresta Denpasar. Hanya saja vonis tersangka saat itu hanya tiga bulan penjara.
Dia berharap untuk kasus yang kali ini bisa dihukum lebih berat lagi. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler