Pemuda asal Denpasar Ini Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Sabu, Bermula dari Beli Bakso

28 Februari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/

 

POTENSIBADUNG.COM- Kadek Widiana (23) tertunduk lesu saat jaksa Putu Windari Suli menuntut hukuman selama lima tahun penjara.

Kadek dinilai terbukti melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu yang beratnya 0,18 gram.

Selain Kadek, terdakwa lainnya yakni Wahyu Dewantoro (21) juga dituntut hukuman serupa selama lima tahun penjara.

Keduanya awalnya menolak tawaran dari si pengedar sabu, namun karena didesak untuk membeli sabu tersebut, akhirnya barang tersebut diambil terdakwa. Dari sanalah keduanya harus berurusan dengan pengadilan.

Baca Juga: Dua Mahasiswa di Bali, Pengedar dan Pemakai Narkoba Diciduk

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Akankah Nino Memaafkan Elsa? 

"Menilai kedua terdakwa bersalah secara sah melawan hukum dan menuntut agar keduanya dihukum masing-masing selama 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," tuntut Jaksa melalui sidang online di PN Denpasar, Jumat 26 Februari 2021.

Kronologi kasus ini bermula saat keduanya makan bakso di Pulau Bungin Denpasar.

Saat itu terdakwa Widiana dihubungi Nusa yang menawarkan sabu paket hemat seharga Rp300 ribu.

Terdakwa berulang kali menolak, karena tidak punya uang. Namun desakan dari Nusa membuat Widiana mengiyakan untuk membayar belakangan.

Baca Juga: Truk Box Tertimpa Pohon di Karangasem, Kernet Tewas di Tempat

Baca Juga: Setahun Tanpa Bertanding, Akhirnya Bali United akan Lawan Timnas U-23, Catat Tanggalnya 

Saat itu, Sabtu 26 September 2020, pukul 22.30 Wita, Widiana diberitahu jika sabu tersebut susah ditempel di bawah mesin ATM Bank BPD Bali, Jalan Raya Kuta. 

"Terdakwa 1 mengatakan kepada terdakwa Wahyu untuk berjanji menggunakan sabu bersama. Saat mengambil tempelan, keduanya langsung diamankan petugas," Sebut Jaksa dalam dakwaan.

Dihadapan Hakim Noviartha, keduanya secara virtual menyampaikan langsung secara lisan, memohon keadilan agar mendapat keringanan hukuman. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler