Dua Mahasiswa di Bali, Pengedar dan Pemakai Narkoba Diciduk

- 26 Februari 2021, 21:08 WIB
Polres Buleleng menggadakan rilis terkait penangkapan kasus narkoba.
Polres Buleleng menggadakan rilis terkait penangkapan kasus narkoba. /Istimewa

POTENSIBADUNG.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap enam orang terlibat kasus narkoba. Dan dua orang tersangka di antaranya berstatus mahasiswa.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan, para tersangka terjaring dalam Operasi Antik Agung 2021 yang digelar selama 15 hari. "Enam orang kami amankan. Satu pengedar dan sisanya pengguna. Dan kami masih lakukan pengembangan," ujarnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Jumat 26 Pebruari 2021.

Baca Juga: Pangeran Harry: Tak AkanJauh dari Keluarga Kerajaan Tapi Tinggalkan Lingkungan Beracun

Dua orang tersangka berstatus mahasiswa berinisial I Kadek P alias Awan (23) dan Egi IF alias Egi (20). "Egi ini yang berasal dari Desa Panji, Sukasada, Buleleng merupakan pengedar sabu. Masih didalami dari siapa tersangka mendapatkan sabu," ungkapnya.

Selain kedua mahasiswa itu, empat tersangka lainnya, Agus (24), Yoga (48), Dika (25) dan Muliarta (48) juga masih menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng. "Dari para tersangka, kami amankan 9,6 gram sabu, alat hisap sabu, dan timbangan elektrik," tegasnya.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x