Tak Pakai Masker, 5 Orang di Denpasar Didenda Rp100 Ribu, Satpol PP: Kami Akan Terus Razia

1 Maret 2021, 16:28 WIB
petugas Satpol PP Kota Denpasar saat enggekar razia masker /PotensiBadung.com/dokumen/

POTENSIBADUNG.COM- Satpol PP Kota Denpasar menggelar operasi masker kepada warga yang sedang keluar rumah pada Senin 1 Maret 2021.

Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar menyisir sejumlah area publik yang banyak didatangi warga.

Dari operasi masker ini setidaknya ada 19 orang yang terjaring atau melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

Baca Juga: Pemerintah Gelar Vaksinasi Covid-19 Drive Thru di Bali Seminggu ke Depan

Operasi yustisi dilakukan terkait dengan penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Razia digelar di seputaran Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur Monang Maning, Denpasar.

"Jadi kegiatan ini menyasar ruang terbuka hijau, obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan, warung tenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pengguna ruas jalan," kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Senin 1 Maret 2021.

Dari jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif.

Baca Juga: Menkes Minta Masterplan Pembangunan RS Sanglah Terjaga

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pendekar Hukum Terbaik, Jokowi: Beliau Jujur dan Berintegritas

Dari sejumlah warga yang terjaring ini sisanya sudah membawa surat hasil swab.

"Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk melakukan test swab PCR dan dibawa ke rumah singgah untuk diisolasi," urainya.

Dari jumlah warga yang terjaring, ada lima orang warga yang tidak membawa masker dikenakan denda Rp100 ribu.Denda ini diterapkan sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020.

"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19," ungkapnya. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler