Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

- 1 Maret 2021, 15:16 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus/

POTENSIBADUNG.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken aturan terkait industri minuman keras (miras) pada awal Februari 2021, hanya saja hingga kini prokontra terkait peraturan presiden (perpres) tersebut masih terus bergulir.

Terbaru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melancarkan protesnya dengan menolak aturan yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam aturan itu di antaranya, diatur legalisasi minuman keras (miras) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.

Baca Juga: Satgas Nasional Terjunkan Tim Supervisi ke Desa di Bali, Ini Tujuannya

Baca Juga: Menkes Minta Masterplan Pembangunan RS Sanglah Terjaga

Dalam keterangannya, menurut PKB, Perpres minuman keras yang ditandatangani Jokowi menuai penolakan banyak pihak, termasuk PKB sendiri.

Menurut PKB seperti dalam keterangan persnya, bahwa penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu tidak seharusnya menjadi alasan dilegalkannya minuman keras.

“Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain,” tulis Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB Syaikhul Islam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 1 Maret 2021.

Ia menyatakan penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x