Oplos Elpiji Setahun Terakhir, Pria Bondowoso Ditangkap Polisi

25 Mei 2021, 21:22 WIB
Tersangka pengoplos gas elpiji 3 kg /PotensiBadung

POTENSI BADUNG - Polisi menangkap pria berinisial ALE (35) asal Bondowoso, Jawa Timur.

Ia diduga mengoplos gas elpiji di area rumah kos Jalan Klimunan, Sading, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp2,9 M di Karangasem, Kantor BPKAD Digeledah 4 Jam

Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi mengungkapkan, tersangka menjalankan bisnis ilegal selama setahun.

Terungkapnya berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ditangkap Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 12.30 WITA.

Baca Juga: ATM Dicuri Teman Dekat, Pria di Bali Kehilangan Puluhan Juta

" Tersangka mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsisi ke tabung 12 kilogram non subsidi,"ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, Selasa (25/5).

Polisi menyita barang bukti 20 tabung elpiji 12 Kg, 85 tabung elpiji 3 Kgbj , 20 batang stik besi serta timbangan digital.

Baca Juga: Dihantam Truk, Pengendara Asal Jember Tewas Kecelakaan di Jalur tengkorak Gilimanuk Denpasar

"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kami masih mencari informasi kemungkinan adanya pengoplosan gas elpiji di tempat lain di wilayah Badung," tegasnya.

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler