PPKM Level 4, Gubernur Bali Buka Mall dan Daya Tarik Wisata: Berikut Ketentuannya

8 September 2021, 09:39 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali /Humas Pemprov/

Potensi Badung.com - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan dan daya tarik wisata (DTW) di daerah setempat untuk dibuka.

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 tertanggal 7 September 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 9 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Baca Juga: Mengenal Fungsi Aplikasi Peduli Lindungi, Salah Satunya  Syarat Masuk Mall

Dikutip PotensiBadung.com dari akun instagram info denpasar, Koster menyampaikan beberapa ketentuan yang mengatur dibukanya mall dan DTW di Bali.

1. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

Selain membatasi pengunjung dan jam operasional, Koster juga menyampaikan bahwa pengunjung maupun karyawan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 9 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 9 September 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn

Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

2. Wanita hamil, anak di bawah 12 tahun, dan lansia diatas 70 tahun tidak diizinkan masuk

Surat edaran tersebut juga menyebutkan tidak semua pengunjung bisa masuk ke dalam mall.

Baca Juga: Jadwal Laga Bali United BRI Liga 1 Selama Bulan September dan Oktober 2021

Baca Juga: Atta Halilintar Minta Maaf ke Masyarakat Aceh Usai Pemain AHHA PS PATI Lakukan Tendangan Kungfu

Kelompok masyarakat resiko tinggi yakni wanita hamil, anak-anak di bawah 12 tahun, serta lansia di atas 70 tahun tidak diizinkan masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

3. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mall maksimal kapasitas 25 persen.

Dalam pengoperasiannya, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan 30 menit.

Baca Juga: Amora Lemos Rayakan Ulang Tahun, Krisdayanti Unggah Video Klipnya Nyanyikan Lagu Berbahasa Inggris

Baca Juga: Apakah Pelaku Pelecehan Seksual Boleh Dimaafkan?

Khusus untuk bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.

4. Daya tarik wisata (DTW) dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen

Selain pusat perbelanjaan, di dalam surat juga menambahkan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata akan dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Pengunjung dan pengelola DTW harus menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Situasi Pandemi Covid-19 Membaik, Penyesuaian PPKM Jawa-Bali Kembali Dilakukan oleh Pemerintah

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 9 September 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn

Sebelumnya, pada konferensi pers perpanjangan PPKM pada Senin, 6 September 2021 malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, uji coba buka mall di Bali dilakukan dengan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Ia juga mengatakan, saat ini hanya ada 11 Kota/Kabupaten di Jawa-Bali yang masih menjadi wilayah level 4.

Sebelumnya, jumlah wilayah yang masuk dalam kategori PPKM level 4 sebanyak 25 Kota/Kabupaten.

Sementarat Bali saat ini masih berada di PPKM level 4 dan membutuhkan waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi.***

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler