Fahrur Rozi, Mantan Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun Plus Denda Rp 6 Miliar

5 Januari 2024, 19:41 WIB
Potret Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng /PotensiBadung.com

PotensiBadung.com - Fahrur Rozi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng hanya terdiam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membacakan tuntutan terbilang tinggi.

JPU menuntut mantan orang nomor satu di korp adhyaksa tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Nyoman Wiguna tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Fahrur Rozi terbukti menerima suap terkait pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Buleleng sebesar Rp 46 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 6 Januari 2024: Gemini Sedang Bergairah, Cancer akan Bertemu Orang Sefrekuensi

Baca Juga: Sinopsis Film The Legend of Hercules: Perjuangan dan Cinta yang Dikhianati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU terkait dengan tuntutannya tersebut.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No .20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum.

Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama penuntut umum.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok 6 Januari 2024: Libra Kritis, Virgo Terima Nasehat, Leo Ingin Dicintai dan Dimanjakan

Baca Juga: Sinopsis Film 10000 BC Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini: Kisahkan Prasejarah

Ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, adapun hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Terdakwa juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan bagi Fahrur Rozi yakni mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Libya Leg ke-2, Shin Tae-yong bakal Lebih Serius

Baca Juga: Tahun 2023, PN Denpasar Tangani 1.307 Perkara: Kasus Narkotika Naik, Tipikor Menurun

"Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lecana Karya Satya 30 tahun," tukas Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Fahrur Rozi terjadi ketika menjabat Kajari Buleleng selama periode 2006-2019.

Terdakwa diduga memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah-sekolah dan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk pengadaan buku.

Buku diproduksi oleh CV Aneka Ilmu. Fahrur Rozi sengaja meminta pengadaan dari CV Aneka Ilmu demi keuntungan Direktur CV Aneka Ilmu, H. Susanto.

Ujung-ujungnya, atas jasa tersebut ia mendapatkan fee Rp 46 miliar yang diduga merupakan uang suap. Uang itu di transfer ke sejumlah rekening atas nama orang lain dan diduga sebagai modus pencucian uang. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler