Dua Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi Khusus Hari Raya Imlek

10 Februari 2024, 16:54 WIB
Dua Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi Khusus Hari Raya Imlek /PotensiBadung


PotensiBadung.com - Menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dua narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang beragama Konghucu, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek.

Kegiatan penyerahan remisi dipimpin oleh Kalapas di dampingi pejabat struktural dan perwakilan narapidana.

Pada peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili di Lapas Kerobokan tahun 2024, dua narapidana beragama Konghucu tersebut telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.

Baca Juga: Tujuh Kategori WNA Ini Bebas dari Pungutan Wisman ke Bali

Baca Juga: Hati-hati! Ini Arti Mimpi Digigit Anjing Menurut Islam, Punya Makna Negatif

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi yang diterima hendaknya menjadi pendorong bagi narapidana untuk lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

"Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," papar Kalapas.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Ini Arti Kejatuhan Kotoran Burung Menurut Primbon Jawa, Dilihat dari Letaknya

Baca Juga: Wow Keren Ganjar Pranowo Terjun Payung di Banyuwangi: Siapa yang Ingin KKN Disikat, Korupsi Diberantas

Di bagian lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kerobokan.

Mereka menerima RK Imlek sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan dedikasi selama menjalani masa pembinaan.

"Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan niat untuk memperbaiki diri," terangnya.

Baca Juga: 4 Arti Mimpi Tanah Longsor, Peringatan Bahaya?

Baca Juga: Ketua KPU Bali Temui Massa Aksi yang Menuntut Hasyim Asy'ari Mundur Dari Jabatan

Meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan bahwa ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan hak-hak narapidana yang memenuhi syarat.

Romi juga mengingatkan agar narapidana yang menerima remisi tetap patuh pada aturan dan disiplin selama menjalani masa hukumannya.

"Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif," tukasnya.

Pemberian RK Imlek di Lapas Kerobokan merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana, termasuk pembinaan dan pemberian hak-hak mereka. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler