PotensiBadung.com - Pungutan wisatawan mancangara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu berlaku mulai 14 Februari 2024.
Pungutan bagi wisman ini ditujukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memberi pengecualian bagi tujuh kategori WNA.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Arti Mimpi Digigit Anjing Menurut Islam, Punya Makna Negatif
Adapun tujuh kategori WNA yang mendapat pengecualian tersebut adalah pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut atau alat angkut, pemegang karu izin sementara (kitas), dan pemegang kartu izin tinggal tetap (kitap).
Sementara tiga lainnya adalah pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang visa lainnya seperti visa bisnis.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Bali Ida Ayu Indah Yustikarini mengatakan nantinya mereka wajib mengajukan permohonan yang sudah ditentukan lewat sistem Love Bali.
Permohonan tersebut diajukan satu sebelumnya sebelum ke Bali.