Hanya Terima 5 Aduan, Bawaslu Denpasar Beberkan Beberapa Pelanggaran

11 Februari 2024, 15:30 WIB
Bawaslu Provinsi Bali /bali.bawaslu.go.id

PotensiBadung.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali membeberkan jumlah aduan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan hanya ada lima pengaduan yang masuk selama masa kampanye 75 hari.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah rampung digelar mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Aduan yang masuk tidak banyak, ada lima aduan,” ucapnya, seperti dikutip Antara Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Juga: Bukan Sembarang! Ternyata Ini Makna Kucing Melahirkan di Rumah Kita, Pertanda dari Alam Semesta?

Hardy mengungkapkan mayoritas aduan terkait dengan alat peraga kampanye (APK).

Salah satu aduan terkait APK datang dari pemilik lahan yang tanahnya digunakan untuk pemasangan baliho dari caleg tertentu.

Terkait hal ini, lanjut Hardy, sudah dilakukan mediasi antara pemilik lahan dan caleg pemilik baliho.

Kemudian ada juga aduan terkait perusakan baliho dari salah satu caleg.

Baca Juga: Selain Alas Roban, Ini Tempat Angker di Pulau Jawa

Kendati demikian, karena minim saksi dan bukti sehingga aduan tersebut tak bisa ditindak lanjuti.

Selain soal APK, aduan yang masuk juga ada yang menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hardy mengatakan yang terpenting adalah pihaknya sudah melakukan pencegahan sebelum tindak pelanggaran terjadi.

“Itulah tugas Bawaslu sesungguhnya, bukan menunggu sudah terjadinya pelanggaran baru ditindak,” ucap dia.

Baca Juga: Antisipasi Libur Panjang dan Pemilu, Pertamina Tambah Stok LPG 3 Kg di Bali

Di masa tenang ini Hardy mengajak agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban untuk terciptanya pemilu yang damai.

Terkait penurunan APK, menurut Hardy itu adalah kewenangan KPU kota Denpasar, Satpol PP, Bawaslu Denpasar, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung secara aman dan damai.***

Editor: Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler