Berlangsung Lancar, Coblosan di Lapas Kerobokan

15 Februari 2024, 10:53 WIB
Berlangsung Lancar, Coblosan di Lapas Kerobokan /Istimewa

PotensiBadung.com - Pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) telah digelar secara serentak, menandai momen penting bagi demokrasi di Indonesia.

Tidak terkecuali bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang turut aktif dalam memberikan suara mereka melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.

Acara pemungutan suara di TPS Khusus ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan, Hj. Endang Sri Wahyuni.

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Pendukung, Titik Suharto Tersenyum Malu-malu Saat Diminta Balikan dengan Prabowo

Baca Juga: 'Kami Akan Menjadi Presiden... Ini Pernyataan Pertama Prabowo Subianto Usai Unggul di Hitung Cepat

TPS Khusus, yang merupakan bagian dari upaya pemilihan umum, bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal mereka karena berbagai alasan, dan terkonsentrasi di satu lokasi berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa di Lapas Kerobokan, terdapat 3 TPS Khusus dan 19 TPS bantuan yang tersebar di sekitar lapas, dengan jumlah pemilih mencapai 1.097 orang.

"Pada Pemilu tahun 2024 ini, kami bersama seluruh jajaran Lapas Kerobokan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Hal ini karena kami telah melakukan persiapan maksimal jauh sebelumnya, serta terus berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Badung dan bekerja sama dengan TNI/Polri," ungkap Kristiyo.

Baca Juga: Begini Pidato Kemenangan Gibran: 3 Bulan Lalu Saya Dibilang Plonga-Plongo, Samsul

Baca Juga: Tercatat 3.935 Warga Binaan Pemasyarakatan di Bali Ikuti Pemilu 2024

Penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, untuk memberikan hak suara kepada warga binaan sebagai warga negara Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa narapidana memiliki hak atas hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memilih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kerja keras dan sinergi semua pihak, termasuk Lapas Kerobokan, KPU Kabupaten Badung, TNI/Polri, dan elemen terkait lainnya, yang telah memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu di TPS Khusus Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Prabowo: Menang Sekali Putaran, Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Mendapat Pekerjaan, Berkaitan dengan Hal-Hal Ini..

Romi menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Lapas Kerobokan adalah bukti nyata dari komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak suara kepada seluruh warga negara, termasuk warga binaan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan untuk memilih.

"Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu di Lapas Kerobokan menunjukkan bahwa warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Ini juga membuktikan bahwa Lapas Kerobokan tidak hanya fokus pada pembinaan dan keamanan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak warga binaan," jelas Romi.

Romi berharap semangat demokrasi yang tinggi ini dapat terus dijaga dan dilestarikan, tidak hanya di Lapas Kerobokan, tetapi juga di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Bali.

"Semoga momentum Pemilu 2024 ini dapat mendorong Lapas Kerobokan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berbakti kepada bangsa dan negara," tambah Romi. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler