PotensiBadung.com - Sidang putusan perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022 dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gede Antara, telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (22/2/2024) pukul 09.30 WITA.
Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH MH, telah menjatuhkan putusan yang mengejutkan, yakni memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Tunggu Vonis Prof. Antara, Tipikor PN Denpasar Ramai Pihak Pro dan Kontra
Baca Juga: Mantan Rektor Universitas Udayana Menghadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI
Putusan tersebut sebenarnya sudah terbaca dalam tuntutan yang dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkesan mencla-mencle soal kerugian negara.
Pun soal dari dugaan korupsi menjadi pungli yang menjadi celah terdakwa untuk bebas dari tuntutan tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antara dengan hukuman penjara selama enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Ini Arti Mimpi Kecoa Menurut Islam, Simbol yang Kurang Baik Bagi Kehidupan?
Jaksa menyatakan Antara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menegaskan bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.
Namun, dalam kenyataannya, SPI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya didasarkan atas keputusan rektor.
Baca Juga: 10 Arti Mimpi Tentang Ayam, Waspada Jika Melihat Ayam Berkelahi!
Baca Juga: Seminggu, Bali Kumpulkan Rp9 Miliar dari Pungutan Wisatawan Asing
Antara, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan sebagai rektor, bertanggung jawab atas hal tersebut.
Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.
JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek. Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. ***