PotensiBadung.com - Pendukung dan pihak kontra terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, mulai berkumpul di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ramainya pihak pro dan kontra itu menyusul agenda sidang, Kamis 22 Februari 2024 itu adalah pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) bagi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.
Baca Juga: Ini Arti Mimpi Kecoa Menurut Islam, Simbol yang Kurang Baik Bagi Kehidupan?
Pfo. Antara tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sekitar pukul 09.20 Wita.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, Antara turun dari mobil tahanan dan menuju ke ruangan tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dia enggan memberikan komentar terkait persidangan hari itu, hanya melambaikan tangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Baca Juga: Giri Prasta Bangga Dr. Ketut Sumedana, Putra Asli Bali Pimpin Korps Adhyaksa di Pulau Dewata
Baca Juga: 10 Arti Mimpi Tentang Ayam, Waspada Jika Melihat Ayam Berkelahi!