Mantan Rektor Universitas Udayana Menghadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

- 22 Februari 2024, 10:38 WIB
Potret suasana masa pro dan kontra membludak diluar ruang Sidang Pengadilan Tipikor Denpasar
Potret suasana masa pro dan kontra membludak diluar ruang Sidang Pengadilan Tipikor Denpasar /PotensiBadung

Di sisi lain, puluhan kerabat dan sanak keluarga Antara sudah berkumpul di Pengadilan Tipikor Denpasar sejak pagi untuk memberikan dukungan moral padanya.

Sidang putusan terhadap Antara dijaga ketat oleh aparat Polresta Denpasar, dengan personel yang berjaga di sekitar Gedung Tipikor Denpasar serta memeriksa pengunjung yang hadir.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antara dengan hukuman penjara selama enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Linmas Penjaga TPS Meninggal, KPU Jembrana Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli  Waris

Baca Juga: Astungkara! Honor KPPS dan Linmas TPS se-Bali Sudah Cair, Nilainya Ratusan Miliar

Jaksa menyatakan Antara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menegaskan bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.

Namun, dalam kenyataannya, SPI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya didasarkan atas keputusan rektor.

Baca Juga: Seminggu, Bali Kumpulkan Rp9 Miliar dari Pungutan Wisatawan Asing

Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Thomas Tuchel, Ikuti Klopp Tinggalkan Klubnya di Akhir Musim

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah