Di sisi lain, puluhan kerabat dan sanak keluarga Antara sudah berkumpul di Pengadilan Tipikor Denpasar sejak pagi untuk memberikan dukungan moral padanya.
Sidang putusan terhadap Antara dijaga ketat oleh aparat Polresta Denpasar, dengan personel yang berjaga di sekitar Gedung Tipikor Denpasar serta memeriksa pengunjung yang hadir.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antara dengan hukuman penjara selama enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Linmas Penjaga TPS Meninggal, KPU Jembrana Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris
Baca Juga: Astungkara! Honor KPPS dan Linmas TPS se-Bali Sudah Cair, Nilainya Ratusan Miliar
Jaksa menyatakan Antara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menegaskan bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.
Namun, dalam kenyataannya, SPI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya didasarkan atas keputusan rektor.
Baca Juga: Seminggu, Bali Kumpulkan Rp9 Miliar dari Pungutan Wisatawan Asing
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Thomas Tuchel, Ikuti Klopp Tinggalkan Klubnya di Akhir Musim