Linmas Penjaga TPS Meninggal, KPU Jembrana Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli  Waris

- 21 Februari 2024, 13:34 WIB
Linmas Penjaga TPS Meninggal, KPU Jembrana Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli  Waris
Linmas Penjaga TPS Meninggal, KPU Jembrana Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris /Rovin Bou/
PotensiBadung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menyerahkan uang santunan senilai Rp. 46 juta kepada ahli waris Linmas penjaga TPS yang meninggal. 
 
Almarhum adalah Sai'un Anam (58) seorang Linmas di TPS 006, Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Sai'un Anam meninggal pada tanggal 13 Februari 2024 usai pembuatan TPS. 
 
 
Komisioner KPU Bali, Disvisi Sosialisasi dan SDM, I Gede John Darmawan mengatakan santunan senilai Rp 46 juta itu sudah diserahkan oleh KPU Jembrana langsung kepada ahli waris almarhum, tanggal 20 Februari 2024, kemarin.
 
Dengan rincian Rp 10 juta untuk bantuan pemakaman, dan Rp 35 juta sebagai santunan kematian badan ad-hoc.
 
"Kemarin sudah diserahkan Rp 46 juta. (Kepada siapa?) Ahli waris," kata John melalui telepon seluler, Rabu (21/2/2024).
 
 
 
Mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Sai'un Anam bersumber dari anggaran KPU Kabupaten Jembrana. 
 
"KPU Jembrana. Karena memang dana santunannya, anggarannya ada di masing-masing Kabupaten/kota," tandasnya.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah