Antara, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan sebagai rektor, bertanggung jawab atas hal tersebut.
Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.
JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek.
Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. ***