Mantan Rektor Universitas Udayana Menghadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

- 22 Februari 2024, 10:38 WIB
Potret suasana masa pro dan kontra membludak diluar ruang Sidang Pengadilan Tipikor Denpasar
Potret suasana masa pro dan kontra membludak diluar ruang Sidang Pengadilan Tipikor Denpasar /PotensiBadung

Antara, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan sebagai rektor, bertanggung jawab atas hal tersebut.

Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.

JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek.

Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah