Mantan Rektor Universitas Udayana Menghadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

- 22 Februari 2024, 10:38 WIB
Potret suasana masa pro dan kontra membludak diluar ruang Sidang Pengadilan Tipikor Denpasar
Potret suasana masa pro dan kontra membludak diluar ruang Sidang Pengadilan Tipikor Denpasar /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Pendukung dan pihak kontra terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, mulai berkumpul di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ramainya pihak pro dan kontra itu menyusul agenda sidang, Kamis 22 Februari 2024 itu adalah pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) bagi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.

Baca Juga: Kucurkan Dana Rp11 M untuk Lomba Kreativitas Ogoh-ogoh, Pemkab Badung Ungkap Kriteria yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Ini Arti Mimpi Kecoa Menurut Islam, Simbol yang Kurang Baik Bagi Kehidupan?

Pfo. Antara tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sekitar pukul 09.20 Wita.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, Antara turun dari mobil tahanan dan menuju ke ruangan tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dia enggan memberikan komentar terkait persidangan hari itu, hanya melambaikan tangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Baca Juga: Giri Prasta Bangga Dr. Ketut Sumedana, Putra Asli Bali Pimpin Korps Adhyaksa di Pulau Dewata

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Tentang Ayam, Waspada Jika Melihat Ayam Berkelahi!

Di sisi lain, puluhan kerabat dan sanak keluarga Antara sudah berkumpul di Pengadilan Tipikor Denpasar sejak pagi untuk memberikan dukungan moral padanya.

Sidang putusan terhadap Antara dijaga ketat oleh aparat Polresta Denpasar, dengan personel yang berjaga di sekitar Gedung Tipikor Denpasar serta memeriksa pengunjung yang hadir.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Antara dengan hukuman penjara selama enam tahun serta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Linmas Penjaga TPS Meninggal, KPU Jembrana Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli  Waris

Baca Juga: Astungkara! Honor KPPS dan Linmas TPS se-Bali Sudah Cair, Nilainya Ratusan Miliar

Jaksa menyatakan Antara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menegaskan bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.

Namun, dalam kenyataannya, SPI tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya didasarkan atas keputusan rektor.

Baca Juga: Seminggu, Bali Kumpulkan Rp9 Miliar dari Pungutan Wisatawan Asing

Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Thomas Tuchel, Ikuti Klopp Tinggalkan Klubnya di Akhir Musim

Antara, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan sebagai rektor, bertanggung jawab atas hal tersebut.

Total pungutan SPI yang diduga tidak sah mencapai angka yang signifikan, termasuk dari calon mahasiswa baru yang memilih program studi di luar keputusan rektor.

JPU menjelaskan bahwa uang hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek.

Dana SPI tersebut disimpan di beberapa bank mitra dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah