Maling Aki Diikat dan Dipukuli, Keluarga Odiandi Lapor Kasus Penganiayaan

7 Maret 2024, 13:04 WIB
Maling Aki Diikat dan Dipukuli, Keluarga Odiandi Lapor Kasus Penganiayaan /Istimewa

PotensiBadung.com - Beredar di media sosial video dengan durasi 51 detik yang menggambarkan seorang pemuda diikat dan dipukuli.

Belakangan diketahui, pemuda bertato itu adalah Odiandi SN (24) yang merupakan maling aki di Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara, Rabu (6/3) sekitar pukul 08.00.

Atas aksi yang terkesan tak manusiawai itu, kerabat dan keluarga korban pun melapor ke pihak kepolisian terkait penganiayaan yang menimpa maling aki tersebut.

Baca Juga: Ketua Umum PIPAS Resmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Narkotika Bangli

Baca Juga: 30 Unit Autogate Percepat Proses Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Sebab, dalam video berdurasi 51 detik itu, dua tangan pemuda ini diikat ke bagian belakang menggunakan tali rafia.

Dalam posisi duduk di bangku, dia ditampar dan di pukul dengan tangan mengenal berkali-kali di bagian wajah oleh seorang pria misterius yang juga diduga berasal dari NTT. Pemuda bertato ini, beberapa kali menjawab pertanyaan.

Namun, dia terus dianiaya dalam kondisi tak berdaya. Dia hanya bisa duduk dan pasrah sambil menunduk.

Baca Juga: Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay

Baca Juga: Sidang Jro Arka Ungkap Bobrok BAP Saksi hanya Copy Paste

Bahkan, ada satu pukulan keras yang mendarat pada wajah, membuat kepalanya terbentur ke dinding rumah.

Kerabat dan keluarga korban di dampingi Yanuar Nahak, S.H, M.H dan Egidius Klau, S.H, langsung meminta persetujuan kepada penyidik untuk melakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Setelah itu, pemuda ini kembali diserahkan ke pihak penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian.

"Adik kami ini berstatus terlapor dugaan pencurian yang kami sendiri sangat mendukung polisi untuk mengusut tuntas," ungkap Yanuar.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 10 Maret, Berikut Tiga Tahapan untuk Tentukan Awal Puasa Ramadhan 1445 H

Baca Juga: KPU Bali Pasang Target Pemilu Tanpa Sengketa

Hanya saja, tindakan tidak manusiawi dan main hakim sendiri itu yang mereka sayangkan. Atas kasus kekerasan yang menimpa Odiandi pihaknya tentu melaporkan pihak yang melakukan penganiayaan tersebut.

"Kalau adik kami salah, silahkan dididik sewajarnya dan dibawa ke Kantor Polisi. Walaupun saat ini status saudara kami sebagai pelapor. Besok (hari ini) dia juga sebagai pelapor terkait penganiayaan," tukasnya. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler