Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay

- 7 Maret 2024, 12:11 WIB
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay /Istimewa

 

PotensiBadung.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia, berusia 71 tahun dan berinisial AJT, telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Rabu (6/3).

Merujuk Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang tersebut, WNA yang tidak membayar biaya beban sesuai ketentuan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga: Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay

Baca Juga: Sidang Jro Arka Ungkap Bobrok BAP Saksi hanya Copy Paste

AJT bermasalah dengan hukum di Bali karena terbukti melakukan overstay di Indonesia. Ia mengakui bahwa kunjungannya ke Indonesia, khususnya Bali, adalah untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya.

Pensiunan pekerja listrik ini tiba di Bali pada tanggal 4 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang seharusnya berlaku hingga 2 Januari 2024.

Namun, ia mengalami kendala karena cedera kaki yang dialaminya di Kuta saat Natal tahun 2023, sehingga tidak bisa meninggalkan Indonesia sesuai jadwal.

Baca Juga: Dipecat! Kursi AWK Berpotensi Kosong Sampai Akhir Jabatan

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 10 Maret, Berikut Tiga Tahapan untuk Tentukan Awal Puasa Ramadhan 1445 H

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x