Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay

- 7 Maret 2024, 12:11 WIB
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay /Istimewa

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Ini Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang Disampaikan oleh Imam Masjidil Haram

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa AJT telah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy.

Baca Juga: 240 Orang Warga Binaan Disaring Sebelum Rehabilitasi

Baca Juga: Sosialisasi HKI, Cukup Rp 50 Ribu Sudah Bisa Dirikan Perseroan Perorangan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi tindakan cepat Rudenim Denpasar dalam menangani kasus overstay AJT.

Ia menegaskan bahwa deportasi adalah langkah yang tepat untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

"Kami tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian. Setiap orang yang overstay di Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kami mengimbau kepada seluruh WNA untuk menghormati hukum dan aturan Indonesia," tegas Romi. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah