Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa AJT telah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy.
Baca Juga: 240 Orang Warga Binaan Disaring Sebelum Rehabilitasi
Baca Juga: Sosialisasi HKI, Cukup Rp 50 Ribu Sudah Bisa Dirikan Perseroan Perorangan
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi tindakan cepat Rudenim Denpasar dalam menangani kasus overstay AJT.
Ia menegaskan bahwa deportasi adalah langkah yang tepat untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
"Kami tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian. Setiap orang yang overstay di Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kami mengimbau kepada seluruh WNA untuk menghormati hukum dan aturan Indonesia," tegas Romi. ***