Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay

- 7 Maret 2024, 12:11 WIB
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay /Istimewa

 

PotensiBadung.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia, berusia 71 tahun dan berinisial AJT, telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Rabu (6/3).

Merujuk Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang tersebut, WNA yang tidak membayar biaya beban sesuai ketentuan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga: Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay

Baca Juga: Sidang Jro Arka Ungkap Bobrok BAP Saksi hanya Copy Paste

AJT bermasalah dengan hukum di Bali karena terbukti melakukan overstay di Indonesia. Ia mengakui bahwa kunjungannya ke Indonesia, khususnya Bali, adalah untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya.

Pensiunan pekerja listrik ini tiba di Bali pada tanggal 4 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang seharusnya berlaku hingga 2 Januari 2024.

Namun, ia mengalami kendala karena cedera kaki yang dialaminya di Kuta saat Natal tahun 2023, sehingga tidak bisa meninggalkan Indonesia sesuai jadwal.

Baca Juga: Dipecat! Kursi AWK Berpotensi Kosong Sampai Akhir Jabatan

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 10 Maret, Berikut Tiga Tahapan untuk Tentukan Awal Puasa Ramadhan 1445 H

Karena cedera tersebut, AJT tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu pada tanggal 2 Januari 2024.

Baru pada tanggal 12 Januari 2024, setelah tiketnya kadaluwarsa, ia datang ke Bandara Ngurah Rai untuk memperbarui tiketnya. Namun, tiket tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Mencoba mengumpulkan uang untuk membeli tiket baru, AJT datang ke Bandara Ngurah Rai pada 13 Januari 2024 dengan tiket yang baru.

Namun, ia kembali dihadapkan pada kendala ketika petugas Imigrasi menyatakannya sebagai overstay selama 55 hari.

Baca Juga: Bak Surga Tersembunyi, Ini 3 Tempat Wisata Hidden Gem di Bali yang Worth It Masuk ke Bucket List

Baca Juga: Ramadhan 2024: Cek Jadwal Imsakiyah dan Sholat di Seluruh Indonesia di Sini!

Karena tidak mampu membayar biaya denda overstay sebesar Rp 1.000.000,- per hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, dirinya tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Setelah mencari solusi di Konsulat Australia tanpa hasil, pada 26 Februari 2024, AJT melapor ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Imigrasi menetapkan Tindakan Administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Karena proses deportasi membutuhkan waktu, AJT dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Setelah 9 hari didetensi, pada 6 Maret 2024, AJT berhasil dideportasi ke Australia dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.

Baca Juga: 83.34 Persen Masyarakat Bali Ikut Coblos di Hari Pemilu 2024

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Ini Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang Disampaikan oleh Imam Masjidil Haram

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa AJT telah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy.

Baca Juga: 240 Orang Warga Binaan Disaring Sebelum Rehabilitasi

Baca Juga: Sosialisasi HKI, Cukup Rp 50 Ribu Sudah Bisa Dirikan Perseroan Perorangan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi tindakan cepat Rudenim Denpasar dalam menangani kasus overstay AJT.

Ia menegaskan bahwa deportasi adalah langkah yang tepat untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

"Kami tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian. Setiap orang yang overstay di Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kami mengimbau kepada seluruh WNA untuk menghormati hukum dan aturan Indonesia," tegas Romi. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah