Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay

- 7 Maret 2024, 12:11 WIB
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay
Tegas, Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia karena Overstay /Istimewa

Karena cedera tersebut, AJT tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu pada tanggal 2 Januari 2024.

Baru pada tanggal 12 Januari 2024, setelah tiketnya kadaluwarsa, ia datang ke Bandara Ngurah Rai untuk memperbarui tiketnya. Namun, tiket tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Mencoba mengumpulkan uang untuk membeli tiket baru, AJT datang ke Bandara Ngurah Rai pada 13 Januari 2024 dengan tiket yang baru.

Namun, ia kembali dihadapkan pada kendala ketika petugas Imigrasi menyatakannya sebagai overstay selama 55 hari.

Baca Juga: Bak Surga Tersembunyi, Ini 3 Tempat Wisata Hidden Gem di Bali yang Worth It Masuk ke Bucket List

Baca Juga: Ramadhan 2024: Cek Jadwal Imsakiyah dan Sholat di Seluruh Indonesia di Sini!

Karena tidak mampu membayar biaya denda overstay sebesar Rp 1.000.000,- per hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, dirinya tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Setelah mencari solusi di Konsulat Australia tanpa hasil, pada 26 Februari 2024, AJT melapor ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Imigrasi menetapkan Tindakan Administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Karena proses deportasi membutuhkan waktu, AJT dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Setelah 9 hari didetensi, pada 6 Maret 2024, AJT berhasil dideportasi ke Australia dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.

Baca Juga: 83.34 Persen Masyarakat Bali Ikut Coblos di Hari Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah