Terjerat Korupsi, Kelian Subak Ini Dihukum 3 Tahun dan Membayar Rp183 Juta

- 15 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /PIXABAY

POTENSIBADUNG.COM-  Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Pekaseh/Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi yakni I Made Subarman (47).

Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) ini sebagai ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH,MH menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugiangan anggaran keuangan negara sebesar Rp183.164.000. 

Majelis Hakim Esthar Oktavi menyatakan jika dalam satu bulan ini tidak membayar uang tersebut, maka aset yang dimiliki akan disita untuk kemudian dilelang dan dijadikan uang pengganti.

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Habisi Korban di Kamar Kos Panjer Denpasar

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 100 butir Happy Five Dicampur Nasi Jinggo di LP Kerobokan

“Jika tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," putus hakim secara virtual, Senin 15 Februari 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH yang sebelumnya menuntut hukuman agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun, menyatakan menerima putusan hakim.

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula saat terdakwa menjabat Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi dari tahun 2015 sampai 2020.

Pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 Subak Karang Dalem mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kosan Panjer Denpasar Kenal Korban Lewat MiChat, Tunggu 30 Menit di Gang

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Habisi Korban di Kamar Kos Panjer Denpasar

Bantuan itu diberikan setiap tahun dengan besaran biaya Rp50 juta. Total dana BKK dari Pemprov Bali Rp200 juta, dari Pemkab Badung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp100 Juta.

Dengan demikian, total dana yang dikelola oleh I Made Subarman dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dari Pemprov Bali dan dari Pemkab Badung sebanyak Rp300.000.000.

Sesuai Juknis semestinya dana BKK Rp 300.000.000 tersebut untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya ngaci (Upacara Piodalan).

Hanya saja dalam pelaksanaanya hanya Rp116.836.000 yang digunakan sesuai juknis dan sebanyak Rp183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi I Made Sumarban.

Sesuai dengan Laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara dari BPKB Perwakilan Provinsi Bali Nomor; SR-69/PW22/5/2020 tanggal 27 Februari 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp183.164.000. 

Atas fakta persidangan tersebut, Subarman dinyatakan sah terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah