Ia kabur sesaat setelah dijenguk teman wanitanya berinisial ET, asal Rusia.
"Andrew Ayer melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Sabtu malam.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan di Bali hingga Jakarta, Hujan Lebat dan Petir
Suhendra menjelaskan Andrew merupakan buronan Interpol. Namun belum dijelaskan ia buronan dalam kasus apa.
Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini awalnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Ia dipenjara 1,5 tahun dalam kasus narkoba.
Baca Juga: Perempuan di Bali Tewas saat Kencan dengan Selingkuhan
Kemudian Andrew dinyatakan bebas pada 3 Februari 2021.
Setelah bebas ia dijemput pihak Imigrasi untuk proses pendeportasian.
Selanjutnya rencananya akan dideportasi.