POTENSIBADUNG.COM - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai mengagalkan peredaran narkotika jenis DMT (Dimethyltryptamine) seberat hampir satu kilogram. Barang terlarang itu diduga dipasok dari Peru dan diterima seorang warga Australia berinisial DC (46).
Terungkapnya penyelundupan itu berawal adanya informasi pengiriman narkotika dari Peru melalui salah satu jasa ekspedisi. Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan BNNP Bali.
Baca Juga: Selundupkan 100 Pil Koplo dalam Nasi Jinggo ke Lapas Kerobokan, Pria Ini Ditangkap
Begitu paket sampai Bali, petugas gabungan melakukan control delivery dan barang tersebut diterima DC di parkiran salah satu villa di Jalan Bumbak Dauh, Kuta Utara, Badung, Jumat (22/2/2021). "Setelah dilakukan penggeledahan, paket itu berisi narkotika jenis DMT seberat 990,84 gram yang dikemas dala pasta coklat,"ujar sumber petugas, Selasa (15/2/2021).
Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya membenarkan adanya penangkapan seorang warga Australia tersebut. "Ya benar, pelaku berinisial D dan masih dilakukan pengembangan,"ujarnya.***