Terlibat Korupsi Rp656 Juta, 7 Pejabat di Buleleng Ditahan, Sempat Ketakutan Kembalikan Uang

- 17 Februari 2021, 19:08 WIB
Para tersangka kasus korupsi di Dinas Pariwisata Buleleng.
Para tersangka kasus korupsi di Dinas Pariwisata Buleleng. /PotensiBadung.com/dokumen/

POTENSIBADUNG.COM– Sebanyak tujuh pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, diduga terlibat dalam kasus korusi ratusan juta rupiah. Mereka bersekongkol dan merekayasa laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.

Para pegawai negara itu ditahan pada Rabu 17 Februari 2021. Mereka terlibat kasus rasuah terkait proyek dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Bali.

Petugas Kejaksaan Negeri Buleleng secara resmi menahan 7 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang diduga terlibat. Mereka yang ditahan adalah MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, dan P B.

Baca Juga: Artis JJ yang Ditangkap Kasus Narkoba Adalah Istri Pesinetron Anak Band

Baca Juga: Viral Video Polisi Dimaki saat Tilang Penerobos Lampu Merah

Selain tujuh tersangka ini, masih ada satu lagi yang terlibat, namun karena masih sakit yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. 

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan para tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. 

Empat tersangka laki-laki ditahan di Rutan Polres Buleleng dan tiga tersangka perempuan di Rutan Polsek Sawan. 

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu di Tahun 2021, Simak Caranya di Sini

Baca Juga: UPDATE, Jubir Satgas Covid-19: Kasus Penularan Menurun

Pihaknya beralasan penahanan ini dilakukan untuk mencegah menghilangkan barang bukti.

“Ini juga untuk mempermudah pemberkasan dalam penanganan perkara ini," katanya, Rabu 17 Februari 2021. 

Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam kejahatan ini yakni mark up biaya hotel dan akomodasi.

Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp550 ribu menjadi menjadi Rp 1juta.

"Mark up harga, surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan kenyataan. Dan meminta pengembalian dari rekanan dengan alasan untuk uang operasional untuk kesejahteraan," katanya.

Baca Juga: Pilot Athira Farina Kecelakaan di Bali, Mobilnya Sampai Terbakar

Dari hasil pemeriksaan, setiap orang menerima uang yang berbeda-beda, mulai dari Rp6 juta hingga Rp 50juta.

Hingga 17 Februari sebanyak Rp490.360.500 telah dikembalikan dan disita Kejari Buleleng. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp656 juta.

"Mereka rata-rata ketakutan dan mengembalikan pemungutan pembayaran," katanya.

Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Setelah penyelidikan beberapa bulan, akhirnya petugas bisa menetapkan delapan tersangka. *** 

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah