7 Pelanggar Prokes di Denpasar Langsung Jalani Rapid Antigen

- 19 Februari 2021, 08:28 WIB
Tim Yustisi Denpasar jaring 14 pelanggar Prokes
Tim Yustisi Denpasar jaring 14 pelanggar Prokes /Humas Pemkot Denpasar

POTENSIBADUNG.COM - Jajaran tim Yustisi Kota Denpasar gencar melakukan operasi gabungan penerapan protokol kesehatan.

Mereka menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Kamis 18 Februari 2021.

Dari jumlah tersebit, 7 orang langsung menjalani rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.

Baca Juga: Belum Setahun Keluar LP Kerobokan, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Lagi dan Dihukum 14 Tahun

"Dalam kegiatan ini hanya 7 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga, Jumat.

Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real.

Sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Sederet Kafe dan Resto Favorit Bintang K-Pop di Korsel, Wajib Masuk List

Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung digiring ke rumah singgah untuk diisolasi.

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kesulitan.

Namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.

Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat.

Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.

Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 7 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna

"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19," katanya.

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah