"Penuntut Umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar," Ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Kejari Karangasem sedang mengebut tiga kasus dugaan korupsi diantaranya ODTW, bedah rumah dan penyimpangan pengadaan masker. Dugaan kasus ini akan segera dituntaskan hingga tahap akhir.