2 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pariwisata di Karangasem Segera Disidang

- 22 Februari 2021, 20:15 WIB
Kasi Pidsus (Kanan)  Kejari Karangasem dan Kasi Intel (Kiri)  saat memberikan keterangan.
Kasi Pidsus (Kanan) Kejari Karangasem dan Kasi Intel (Kiri) saat memberikan keterangan. /Dok. Humas Kejari Karangasem

POTENSIBADUNG.COM - Penyidik Kejari Karangasem melimpahkan dua tersangka IWT dan IND beserta barang bukti terkait kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 22 Februari 2021.

Berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk dilakukan proses persidangan.

"Kedua tersangka masing-masing didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa oleh Penuntut Umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," kata Kajari Karangasem melalui Kasi Pidsus M Matulessy didampingi Kasi Intel, Senin.

Baca Juga: Salah Sebut Lokasi Borobudur, Anya Geraldine Selalu Benar Jadi Trending di Twitter

Matulessy menjelaskan tersangka ini merupakan ASN aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem.

"Tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016 sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem," papar Matulessy.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari.

Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan rutan karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x