Polisi Kaji Unsur Pidana Kekasih DPO Interpol Asal Rusia yang Bantu Kabur

- 24 Februari 2021, 13:10 WIB
Dua DPO Rusia ditangkap Polda Bali dan Kanim Ngurah Rai
Dua DPO Rusia ditangkap Polda Bali dan Kanim Ngurah Rai /PotensiBadung

POTENSIBADUNG.COM - Warga Rusia bernama Ekaterina Trubkina turut ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai, Rabu 24 Februari 2021.

Ia merupakan kekasih Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk yang kabur dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, 11 Februari lalu.

Ia ditangkap karena turut membantu pelarian Andrei.

Baca Juga: Buronan Interpol Warga Rusia Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

“Tentu saja kita akan melihat lebih lanjut sejauh mana termasuk kepada pasangannya yaitu Ekaterina. Kalau memang kita temukan pidana membantu melarikan buronan, ini ada pertanggung jawaban hukum di negara kita,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu.

Djuhandani mengatakan Ekaterina berperan memgamait situasi di lokasi sebelum kabur dan membantu pelarian. Ia juga menyiapkan vila untuk tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Selain WN Rusia, Sebelumnya Buronan AS juga Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

“Dia berperan menyiapkan merencakan untuk proses kabur. Jadi kalau kalau kita bicarakan tindak pidana, dia yang menggambarkan situasi di Imigrasi sehingga bisa membawa lari dan lain sebagainya. Terkait peran pembayaran (vila) dan sebagainya ini kita masih dalami,” kata dia.

Jika terbukti membantu Andrew kabur maka Ekaterina bisa dijerat dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.

Baca Juga: Buronan Interpol Warga Rusia Kabur, Imigrasi Kerahkan 150 Petugas dan Perketat Perbatasan

Sebelumnya, pelarian buronan interpol Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko beserta Ekaterina Trubkina berakhir. Kedua pasangan kekasih asal Rusia itu ditangkap tim gabungan Resmob Polda Bali bersama Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu 24 Februari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers mengungkapkan, selama 13 hari pengejaran, petugas gabungan sempat mendatangi salah satu tempat yang didugasebagai tempat persembunyian di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Polda Bali Ikut Cari Buronan Interpol Warga Rusia yang Kabur dari Kantor Imigrasi

"Saat tiba di lokasi, tim mendapat informasi keduanya sudah pindah ke sebuah villa di kawasan Jalan Umalas I dan akhirnya berhasil ditangkap,"ujarnya.

 

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah