Kapolresta membeberkan modus kejahatan jalanan tersebut tidak lagi menggunakan busi untuk memecah kaca mobil.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 28 Februari 2021 untuk Gemini, Taurus, dan Aries
Kedua tersangka mengunakan obeng kecil dipakai mencongkel pada sudut jendela kendaraan.
"Modus ini tergolong baru. Mereka beraksi sangat cepet dengan terlebih dahulu mengintai barang-barang dalam mobil," bebernya.
Uang maupun barang berharga hasil kejahatan dikirim oleh tersangka ke kampungnya. Tersangka Akang merupakan residivis kasus sama tahun 2010 yang ditangkap Polresta Denpasar. Hanya saja vonis tersangka saat itu hanya tiga bulan penjara.
Dia berharap untuk kasus yang kali ini bisa dihukum lebih berat lagi. ***