Saat itu terdakwa Widiana dihubungi Nusa yang menawarkan sabu paket hemat seharga Rp300 ribu.
Terdakwa berulang kali menolak, karena tidak punya uang. Namun desakan dari Nusa membuat Widiana mengiyakan untuk membayar belakangan.
Baca Juga: Truk Box Tertimpa Pohon di Karangasem, Kernet Tewas di Tempat
Baca Juga: Setahun Tanpa Bertanding, Akhirnya Bali United akan Lawan Timnas U-23, Catat Tanggalnya
Saat itu, Sabtu 26 September 2020, pukul 22.30 Wita, Widiana diberitahu jika sabu tersebut susah ditempel di bawah mesin ATM Bank BPD Bali, Jalan Raya Kuta.
"Terdakwa 1 mengatakan kepada terdakwa Wahyu untuk berjanji menggunakan sabu bersama. Saat mengambil tempelan, keduanya langsung diamankan petugas," Sebut Jaksa dalam dakwaan.
Dihadapan Hakim Noviartha, keduanya secara virtual menyampaikan langsung secara lisan, memohon keadilan agar mendapat keringanan hukuman. ***