Pemuda asal Denpasar Ini Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Sabu, Bermula dari Beli Bakso

- 28 Februari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/

 

POTENSIBADUNG.COM- Kadek Widiana (23) tertunduk lesu saat jaksa Putu Windari Suli menuntut hukuman selama lima tahun penjara.

Kadek dinilai terbukti melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu yang beratnya 0,18 gram.

Selain Kadek, terdakwa lainnya yakni Wahyu Dewantoro (21) juga dituntut hukuman serupa selama lima tahun penjara.

Keduanya awalnya menolak tawaran dari si pengedar sabu, namun karena didesak untuk membeli sabu tersebut, akhirnya barang tersebut diambil terdakwa. Dari sanalah keduanya harus berurusan dengan pengadilan.

Baca Juga: Dua Mahasiswa di Bali, Pengedar dan Pemakai Narkoba Diciduk

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Akankah Nino Memaafkan Elsa? 

"Menilai kedua terdakwa bersalah secara sah melawan hukum dan menuntut agar keduanya dihukum masing-masing selama 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," tuntut Jaksa melalui sidang online di PN Denpasar, Jumat 26 Februari 2021.

Kronologi kasus ini bermula saat keduanya makan bakso di Pulau Bungin Denpasar.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x