Baca Juga: Menkes Minta Masterplan Pembangunan RS Sanglah Terjaga
Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pendekar Hukum Terbaik, Jokowi: Beliau Jujur dan Berintegritas
Dari sejumlah warga yang terjaring ini sisanya sudah membawa surat hasil swab.
"Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk melakukan test swab PCR dan dibawa ke rumah singgah untuk diisolasi," urainya.
Dari jumlah warga yang terjaring, ada lima orang warga yang tidak membawa masker dikenakan denda Rp100 ribu.Denda ini diterapkan sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19," ungkapnya. ***