Tak Pakai Masker, 5 Orang di Denpasar Didenda Rp100 Ribu, Satpol PP: Kami Akan Terus Razia

- 1 Maret 2021, 16:28 WIB
petugas Satpol PP Kota Denpasar saat enggekar razia masker
petugas Satpol PP Kota Denpasar saat enggekar razia masker /PotensiBadung.com/dokumen/

Baca Juga: Menkes Minta Masterplan Pembangunan RS Sanglah Terjaga

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pendekar Hukum Terbaik, Jokowi: Beliau Jujur dan Berintegritas

Dari sejumlah warga yang terjaring ini sisanya sudah membawa surat hasil swab.

"Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk melakukan test swab PCR dan dibawa ke rumah singgah untuk diisolasi," urainya.

Dari jumlah warga yang terjaring, ada lima orang warga yang tidak membawa masker dikenakan denda Rp100 ribu.Denda ini diterapkan sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020.

"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x